Jombang

Bappeda Jombang Gelar Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk RPJPD

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang menggelar Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Selasa (11/07/2023) tadi. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jombang, OPD, Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Jombang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jombang, Wignyo Handoko, mengatakan bahwa kegiatan uji publik KLHS dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 7 tahun 2018, Surat Edaran Mendagri Nomor 550/5113/Raperda Tanggal 4 Juli 2022, perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD. “Bahwa tujuan dari uji publik tahap II ini, merupakan lanjutan dari uji publik I yang telah kita selenggarakan pada 20 Mei 2023 lalu. Nantinya, akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jombang 2025 sampai 2045,” ujarnya.

Ditambahkannya, beberapa hal yang harus dijadikan fokus perhatian pada pembangunan di Kabupaten Jombang, adalah imbauan dan harapan dari pemerintah Kabupaten Jombang. “Keberhasilan penyusunan dokumen RPJPD 2025 hingga 2045 yang didahului dengan penyusunan dokumen KLHS ini, sangat bergantung pada partisipasi, saran dan masukan dari semua yang hadir pada uji publik. Sehingga, rekomendasi pembangunan daerah yang telah ditetapkan tercapai dan terintegrasikan dengan baik didalam dokumen RPJPD,” tuturnya.

Baca juga :

Advertisement

Di tempat sama, Kepala Bappeda, Danang Priantoko, dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini akan melakukan destiminasi dengan memberikan paparan dan klarifikasi terhadap saran, masukkan yang sudah dikatakan saat uji publik I. “Dalam kegiatan ini akan disampaikan revisi mengenai hasil kegiatan uji publik I dan masukkan konsumtif berhubungan dengan penyusunan dokumen KLHS. Jika dokumen KLHS bagus, maka akan menjadi fondasi bagi Bappeda dan seluruh OPD terkait untuk melakukan penyusunan dokumen RPJPD di tahun 2024. Jadi, peserta yang hadir di sini mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa hasil pembangunan nantinya berdampak positif,” paparnya.

Penyusunan KLHS, ujarnya, merupakan syarat yang harus dilakukan dalam rangka kedisiplinan dokumen RPJP tahun 2025 sampai 2045. Hal ini, akan menjadi garis besar keperluan negara dan acuan pemerintah Kabupaten Jombang dalam melakukan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

“Harapannya, RPJPD yang telah disusun dengan memperhatikan kaidah lingkungan hidup strategis serta di dalamnya berisi 17 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan bisa membuat blooper pembangunan jangka panjang yang berdampak positif pada lingkungan hayati maupun non hayati,” tambahnya. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas