Hukum & Kriminal
Transaksi Motor Bodong, Dua Curanmor Disergap Polisi
Memontum Jombang — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (37) dan PR (25) ditangkap anggota Polsek Peterongan. Keduanya ditangkap di Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur, Rabu (14/3/2018).
Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, menerangkan penangkapan bermula saat petugas menciduk RBF penadah (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang akan bertransaksi dengan para tersangka via online di depan patung garuda Pare, Kediri.
Dari hasil pengembangan tersebut kami menangkap kedua pelaku di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Mereka ini sedang transaksi motor bodong. Mereka tidak tahu kalau tim cyber kami sudah mengamati mereka. Tanpa banyak basa-basi, pihak kami langsung membekuk para pelaku,” ujar Minarto.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk, 2 mesin protolan merk honda dan 1 kerangka motor beserta barang bukti dua Buah Handphone merk Oppo, dan uang Rp 250.000.
“Semua barang bukti dan pelaku sudah kita bawa ke Polsek Peterongan untuk penyidikan lebih lanjut,
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ham/nay)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan4 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan