Jombang
Sikapi Aturan Main Perangkat Desa, Ini Kata Kabag Hukum Jombang

Memontum Jombang – Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten Jombang juga memiliki aturan terkait perangkat desa yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2019. Hal ini, disampaikan Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) tadi.
Disampaikan, bahwa jam kerja perangkat desa diatur dalam Perbup Nomor 21, yang mencakup hari kerja, jam kerja, pakaian dinas serta cuti Kepala desa dan perangkat desa. “Jam kerja perangkat desa sesuai dengan Perbup, yaitu Senin – Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00. sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, berlaku juga bagi kepala dusun yang harus melakukan absensi setiap hari kerja. Setelah itu, bisa kembali ke dusun masing-masing.
“Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Sehingga, setiap pagi harus melakukan finger print di kantor desa. Sedangkan untuk dusun yang lokasinya jauh dari kantor desa, ada cara khusus seperti sharelock,” tuturnya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Bila perangkat desa melakukan pelanggaran, ujarnya, bisa diberhentikan oleh kepala desa. Contohnya, dalam penyalahgunaan wewenang, tindak pidana yang dijatuhi hukum selama 2 tahun serta tidak masuk kerja selama 35 hari
“Sesuai dengan Perbup Nomor 21 tahun 2019 Pasal 22, sejauh ini jika perangkat desa melanggar aturan jam kerja, akan dikenai sanksi administratib secara lisan maupun tertulis. Tetapi, jika sudah di berikan tertulis hingga 3 kali masih diabaikan, maka kepala desa bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu merupakan hak kepala desa,” ungkapnya.
Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa dilakukan pembinaan, Kabag Hukum tidak mempermasalahkan, jika dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Asalkan, sesuai prosedur yang ada. Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa harus sepengetahuan atau persetujuan BPD dan rekomendasi dari camat
“Saya berharap, perangkat desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya. Karena, mereka adalah garda terdepan, terutama kepala dusun. Apalagi, sekarang perangkat desa mayoritas muda-muda,” ujarnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















