Hukum & Kriminal
Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan di Diwek Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

Memontum Jombang – Satreskrim Polres Jombang gelar rilis pengungkapan kejadian pengeroyokan atau pengrusakan bersama-sama di muka umum pada 31 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 di pinggir Jalan Raya Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jumat (08/04/2022) tadi. Dalam pelaksanaan yang dipusatkan di depan Ruang Reskrim Polres Jombang, petugas juga mengamankan AD (19) warga Jombang, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa aksi pengrusakan berawal ketika beberapa orang dari Jombang berkumpul di SPBU Perak, dengan tujuan melakukan penggalangan dana di Kecamatan Diwek. “Mereka berencana melakukan penggalangan dana, kemudian bergabung di Kecamatan Diwek dengan perkumpulan dari Nganjuk dan Lamongan. Pukul 22.30, kegiatan itu dibubarkan oleh aparatur pemerintah setempat,” ujarnya.
Baca juga:
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Pada saat perjalanan pulang, rombongan melakukan konvoi arak-arakan. Saat konvoi itulah, mereka melakukan beberapa rangkaian kejadian yaitu pengerusakan spion mobil serta pengeroyokan sebanyak dua kali. Salah satunya, terhadap korban dengan inisial SA.
“Korban merupakan mahasiswa, yang pada saat itu melintas dengan tujuan mau pulang. Dikarenakan takut, gugup dan panik, sehingga korban pun berlari. Sehingga, dikejar oleh rombongan konvoi dan melakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka memar di kepala dan punggung,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa jaket, Honda Beat milik korban yang dirusak, visum serta atribut dari salah satu perguruan silat. Hasil identifikasi, sebanyak 50 sampai 100 orang yang melakukan konvoi. Warga Jombang sendiri hanya sebanyak 6 Orang. Sisanya merupakan warga Lamongan dan Nganjuk.
“Kami dari Satreskrim Polres Jombang, tidak akan membenarkan segala bentuk perbuatan melanggar hukum. Kami pastikan Kabupaten Jombang aman dan apabila ada hal-hal yang mengganggu Kamtibmas Kabupaten Jombang, akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Jombang sudah mengantongi identitas lainnya dari hasil analisa CCTV serta beberapa keterangan saksi dan memastikan akan ada tersangka lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Sementara, tersangka dijerat pasal 170 KUHP sebab masih ada beberapa rangkaian kejadian lainnya.
Polres Jombang juga akan melakukan diskusi dengan pemerintah setempat di Kabupaten Jombang, terkait treatmen apa yang harus dilakukan. Sehingga, perguruan-perguruan silat dapat melaksanakan hal-hal positif. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















