Jombang
Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi dengan Masyarakat Desa Mojowarno Jombang
Memontum Jombang – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintahan Desa Mojowarno bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan itu, bertempat di Kantor Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (16/02/2022). Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Fungsional Pranata Humas, Wahyudi Sudarsono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol, Kepala Desa Mojowarno, Tatag Yudianto, Kasi Trantib Mojowarno, Puguh Cahyono Adi mewakili Camat Mojowarno, perangkat Desa Mojowarno hingga tokoh masyarakat desa.
Fungsional Bea Cukai Kediri, Ahmad Faesol, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya akan dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung. Seperti kegiatan vaksinasi gratis, bantuan langsung tunai serta pembinaan ketrampilan,” ujarnya.
Cukai memiliki tantangan cukup besar, tambahnya, karena penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran. Salah satunya, adanya peredaran rokok ilegal. Menurut data di tahun 2021, terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 180 triliun.
“Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh Kabupaten Jombang. jika seharusnya bisa 100 persen, maka bisa menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Dalam rangka kegiatan pengawasan, ujarnya, sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri dan perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat. Peran andil masyarakat, memiliki berpengaruh besar.
“Cukai di dasari oleh Undang Undang nomer 11 Tahun 1995 yang di ubah dengan Undang Undang nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negativ bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok,” ungkapnya.
Baca juga :
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
- Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Jutaan Pil Dobel L
- Tutup Rangkaian Jombang Fest 2024, Pj Bupati Teguh juga Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Pilkada Damai
- Rubah Fenomena Generasi Muda dengan Gadget, Disporapar Jombang Gelar Olah Raga Tradisional
Barang kena cukai antara lain barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan dicukaikan. Sebab, minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya.
Fungsi cukai, tambahnya, bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan. Mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih.
Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudaraono, dalam sambutan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Mojowarno, yang telah memfasilitasi tempat dan peserta sosialisasi cukai di Desa Mojowarno. “Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Mojowarno, yang telah hadir dalam sosialisasi cukai. Keinginan kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, ini untuk memberikan suatu pemahaman tentang cukai,” paparnya.
Hasil koordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri, terangnya, ternyata Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga, ditidaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya, perangkat desa beserta pedagang rokok bisa memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal.
“Jika persebaran rokok ilegal dapat di tekan, maka kebocoran dana cukai dapat di minimalisir,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala desa Mojowarno, Tatag Yudianto, juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi cukai sangat penting bagi masyarakat Mojowarno, secara umum. Sebab, cukai masih awam bagi masyarakat, meskipun sudah sering mendengar dari media masa.
“Saya berharap, hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Mojowarno. Karena, tanpa disadari cukai rokok merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Secara pribadi, saya juga belum tahu dan saya yakin para perokok berat serta pedagang rokok, mungkin belum paham perbedaan rokok cukai asli dan rokok ilegal,” katanya. (azl/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan4 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan