Hukum & Kriminal
146 Pelanggar Kendaraan Motor Ditindak Polres Jombang

Memontum Jombang – Polres Jombang bersama Satlantas Polres Jombang menggelar rilis hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek di Halaman Depan Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/04) tadi.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa hasil penindakan kendaraan tidak sesuai spek, yang salah satunya adalah knalpot brong, telah dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di dalam wilayah perkotaan, sebanyak 146 pelanggar berhasil diamankan.
Baca juga:
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
“Kegiatan penindakan dilaksanakan di dalam Kota Jombang, selama delapan hari. Ada pun hasilnya, sampai saat ini sebanyak 146 pelanggaran diamankan. Dengan rincian, pelanggar menggunakan ban kecil sebanyak 14 pelanggar. Lalu, pelanggar dengan kendaraan tidak memenuhi kelengkapan ada 17 kendaraan. Kemudian, knalpot tidak standart sebanyak 115 kendaraan,” terang Kapolres Jombang.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Satlantas selain penindakan, tambahnya, juga melaksanakan edukasi kepada pelanggar yang didominasi anak-anak muda yang ada di Jombang. Tujuannya, yakni agar mematuhi dan menghormati Bulan Suci Ramadhan, dan supaya tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Kemudian, berkordinasi atau mengajak para klub-klub kendaraan untuk turut mensosialisasikan juga memberikan edukasi bagaimana berkendara yang sopan serta santun. Dengan begitu, maka akan terhindar dari kecelakaan,” tutur Kapolres Jombang.
Untuk sanksi bagi pelangar, akan dilakukan tilang. Selain itu, juga dilakukan penyitaan kendaraan, untuk kemudian kepada pemilik kendaraan diminta membuat surat penyataan bahwa knalpot diserahkan kepada kepolisian untuk di musnahkan.
Barang bukti knalpot brong sendiri, kemudian dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 serta pasal 106 ayat 3 UU no. 22 Tahun 2009. “Untuk persyaratan mengambil kendaraan, yakni harus membawa surat-surat serta kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standart,” tegas Kapolres Jombang. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















