Kabar Desa

Lima Desa di Kecamatan Ngusikan Dilakukan Pengambilan Sumpah

Diterbitkan

-

Pelantikan perangkat di Kabupaten Jombang

Memontum Jombang – Sebanyak lima desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa, Rabu (23/12) tadi. Sejumlah pelantikan perangkat desa tersebut, dilakukan oleh masing-masing Kepala Desa.

Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Camat Ngusikan, Wahyu Purnomo beserta Forkopincam Ngusikan dan lima Kepala Desa yang melakukan pelantikan perangkat di Pendopo Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang.

Adapun desa yang melaksanakan pengisian perangkat, antara lain Desa Keboan melantikan Kaur Umum Desa Keboan Samsudin, Desa Manunggal melantikan Kasi Pelayanan Desa Manunggal yakni Khourotun Nisak, Desa Sumbernongko melantikan Kepala Dusun Candi Desa Sumbernongko yaitu Suparmiasih.

Desa Ngusikan melantikan Kepala Dusun Balongrejo, Desa Ngusikan yakni Suwari serta Kaur Keuangan Desa Ngusikan yaitu Mila Dwi Sulyanti sedangkan Desa Ngampel melakukan Pelantikan Kepala Dusun Ngampel Desa Ngampel atas nama Ummarul Fa’rut.

Advertisement

Camat Ngusikan, Wahyu Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada sejumlah kepada desa yang sudah melantukan sejumlah perangkat desanya.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan. Yang terpenting dari perangkat desa terpilih setelah dilantik, harus bekerja keras, belajar dan banyak bertanya kepada perangkat desa yang ada di desa masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, tugas-tugas perangkat desa kedepannya terkait dengan program-program serta administrasi pembangunan yang semakin lama semakin rumit. Jadi, diharapkan dari perangkat desa yang sudah dilantik, segera bisa diadaptasikan.

“Jangan sampai mengecewakan masyarakat di desa masing-masing,” paparnya.

Advertisement

Ditambahkan, perangkat harus senantiasa patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang ada, khususnya kepada Kepala Desa. Karena perangkat desa adalah satu bagian dari visi misi kepala desa.

“Dalam hal ini, camat hanya menyaksikan kegiatan pelantikan. Sedangkan yang melantik adalah Kepala Desa. Jadi, camat hanya menyaksikan serta mengetahui terkait kegiatan pelantikan perangkat desa,” ungkap Wahyu. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas