Hukum & Kriminal

Pasutri asal Jombang Mbandar Pil Koplo

Diterbitkan

-

Pasutri asal Jombang Mbandar Pil Koplo

Memontum Jombang — Pasutri (pasangan suami istri) Tomi (30) dan NIK (27) warga Dusun Sawi Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, harus digelandang ke bui. Pasalnya, sepasang suami istri tersebut nekat menjadi bandar obat keras berbahaya Double L atau Pil Koplo, Sabtu (24/2/2018).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan bungkus rokok Marlboro yang berisi 9 linting grenjeng isi 10 butir Pil Double L,1 linting grenjeng isi 6 butir Pil Double L dan Uang tunai Rp 20 ribu.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari hasil pengembangan kasus serupa. Mulanya jajaran unit Reskrim Polsek Kudu berhasil menangkap Fani alias Sogol (20) warga Aalng-alang Caruban Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang sedang menjajakan pil koplo di kawasan Pasar Tapen, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

“Jumat tanggal 23 Pebruari 2018, bertempat di Pasar Tapen, tim Polsek Kudu berhasil menangkap Fani alias Sogol yang tengah mengedarkan okerbaya,” ujar Hasran.

Advertisement

Dari tangan tersangka, lanjut Hasran, disita satu linting grenjeng berisi 10 butir Pil Double L, HP Merk XIAOMI sebagai transaksi penjualan pil double L, uang tunai Rp 5000. Kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka Sogol mengaku beli pil dari bandarnya, yakni Tomi dan NIK.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan,” pungkas AKP Hasran. (ham/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas