Hukum & Kriminal
Ketua Komisi D, Tak Tahu Menahu soal Siulan Inna terkait Aliran Dana Kapitasi ke DPRD Jombang
Memontum Jombang — Ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang Syarif Hidayatulloh mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana kapitasi 33 Puskesmas Se kabupaten Jombang yang melibatkan anggota DPRD seperti yang disangkakan Inna Selistyowati saat di sidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari yang lalu.
“Sebagai Anggota saya tidak tahu terkait yang disampaikan bu Inna, dan secara pribadi saya juga tidak terlalu mengenalnya, namun saya berharap agar itu di buktikan agar tidak menimbulkan bola liar atau fitnah dan itu harus diusut hingga tuntas,” ujar Syarif Hidayatullah kepada awak media saat ditemui di Kantor DPC Partai Demokrat, Senin (26/2/2018).
Menurut Syarif selama ia menjabat sebagai ketua komisi D di DPRD Jombang, kegiatan hearing dengan Dinas Kesehatan, Inna tidak pernah hadir. Kehadiran Inna sebagai Plt Dinkes selalu diwakilkan. Dan saat ditanya pembagian jatah aliran dana kapitasi tersebut, apakah masuk ke pimpinan anggota DPRD, Syarif yang akrab disapa Gus Sentot itu, mengaku tidak tahu.
“Saya menjadi Ketua Komisi masih tiga bulanan. Setahu saya, insha allah saat kita undang hearing di DPRD, Inna tidak hadir dan ada yang mewakili. Saya juga tidak tahu itu, coba saja langsung ditanyakan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, terpisah anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa saat ditemui awak media di halaman parkir Gedung DPRD Jombang, enggan berkomentar terkait hal itu. Bahkan ia menolak untuk diwawancarai awak media.
Seperti diketahui, Inna Selistyowati tersangka kasus suap dan pungli sempat mengaku pada tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Jakarta, pernah melakukan komunikasi dengan salah satu anggota DPRD Jombang soal dana kapitasi tersebut. Bahkan dia mengaku memiliki percakapan via seluler yang sempat direkamnya. Bahkan dia mengaku diancam akan dipecat kalau tidak memberi suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli.
“Ya ditekanlah, sama Pak Nyono. Di handphone saya terekam pembicaraan dengan DPRD. Ada aliran dana ke DPRD,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018) malam.
KPK menetapkan Inna Sulistyowati sebagai tersangka pemberi suap terkait jabatan definitif Dinkes Jombang, Minggu (4/2/2018). Kepada KPK, fia mengaku uang tersebut bersumber dari pungutan liar dana Kapitasi 33 Puskesmas di Kabupaten Jombang dan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.(ham/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan