Jombang

Pantau Penggunaan Dana Desa, Bupati Jombang Buka Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

Diterbitkan

-

APLIKASI: Bupati Jombang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Bupati Jombang, Warsubi dan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, membuka sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/07/2025) tadi. Aplikasi ini, dimaksudkan untuk memantau dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) secara transparan dan akurat. Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Jombang, Agus Purnomo, Kejari Jombang, Nul Albar, Camat se-Kabupaten Jombang, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Warsubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan terobosan baru yang sangat penting bagi kepala desa. Tujuannya, yaitu agar bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, serta membangun sesuai dengan peraturan yang ada.

“Aplikasi Jaga Desa hadir untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan desa. Dengan berbagai fitur mulai dari laporan keamanan, informasi desa hingga bantuan darurat. Aplikasi ini, untuk memastikan setiap warga bisa tetap terhubung dan terinformasi,” katanya.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, serta mencegah terjadinya penyimpangan. “Kami berharap dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, pembangunan di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik. Sehingga, Jombang maju dan sejahtera untuk semua juga terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk membantu aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa. “Pemerintah menginginkan, dalam pembangunan di desa tidak ada hambatan, karena saat ini masyarakat menunggu pelayanan dari pemerintah,” ungkapnya.

Nul Albar menjelaskan, untuk bisa memanfaatkan mekanisme penggunaan Aplikasi Jaga Desa, maka ada beberapa prosedur. Seperti, membuka Aplikasi Jaga Desa melalui browser, buat pengaduan, isi form pengaduan, unggah bukti, kirim pengaduan, pantau status, input data dan yang terakhir monitoring dari kejaksaan.

“Kami mengimbau kepada kepala desa, agar tidak takut untuk melaksanakan pembangunan. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan aturan,” imbuhnya. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas