Jombang

DPRD Jombang Paripurna Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Terkait Raperda PPA Korban Kekerasan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Bupati Jombang saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi. (memontum.com/azl)

Memontum Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ‘Jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi DPRD Kabupaten Jombang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan’, Rabu (09/04/2024) tadi.

Gelaran ini, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Admaji bersama Wakil Ketua. Sementara hadir langsung dalam paripurna itu, Bupati Jombang, Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda hingga Kepala OPD di Pemkab Jombang.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Hadi Admaji menyampaikan mengenai agenda pelaksanaan rapat paripurna kali ini. Termasuk, mengenai jumlah anggota DPRD yang hadir.

“Agenda paripurna kali ini adalah mendengarkan penyampaian jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD Jombang tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, dalam penyampaian tersebut, Bupati Warsubi membacakan sendiri jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. “Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang, telah memberikan layanan kuratif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Mulai dari pengaduan kasus (baik langsung dan tidak langsung), pengelolaan kasus (management kasus), penjangkauan korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pekerja sosial, konseling dan mediator. Hal ini dilakukan, untuk mengentaskan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Bupati Jombang.

Baca juga :

Selain itu, tambahnya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang juga menyiapkan rumah aman (safe house) untuk korban kekerasan, serta memberikan layanan lanjutan berupa pemulihan kondisi psikis korban dalam bentuk layanan Trauma Healing. Semua layanan tersebut, diberikan secara gratis.

“Dalam memberikan layanannya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bekerja sama dengan instansi vertikal. Seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sedangkan untuk layanan di bidang hukum, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, untuk layanan di bidang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sedangkan layanan di bidang kesehatan, terang Bupati Jombang, Pemkab bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk layanan di bidang rehabilitasi sosial. Atas bidang-bidang tersebut, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang bisa memberikan layanan yang komprehensif di segala bidang.

Advertisement

“Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang juga melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) untuk menurunkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti, memberikan bimbingan teknis sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, sosialisasi desa bebas KDRT, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, serta pembagian atau penyebaran banner dan leaflet anti bullying,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati Warsubi juga menyampaikan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, memiliki program-program sebagai bentuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Seperti Program Desa Bebas KDRT yang bekerja sama dengan pemerintah desa, Program Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak, Program Sekolah Ramah Anak dan Program Pesantren Ramah Anak,” jelasnya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas