Jombang
Sosialisasi Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Jombang Minta Poktan Buat RDKK dengan Benar

Memontum Jombang – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis (03/08/2023) tadi. Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana sesuai amanat, kelompok tani (Poktan) diwajibkan bisa membuat usulan RDKK dengan benar.
“Untuk penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, itu ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah dan dipimpin ketua Poktan dan didampingi PPL,” katanya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Lebih lanjut Rony menambahkan, syarat pendaftaran RDKK secara terlampir diantaranya yaitu formulir pendaftaran, fotokopi KTP terbaru, fotocopy KK terbaru, fotokopi bukti kepemilikan atau SPPT PBB baru serta mencantumkan titik koordinat lahan garapan perpetani dengan format desimal degree. “Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani dengan luas lahan paling luas 2 ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 ha,” tuturnya
Sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022, paparnya, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan sembilan komoditas. Yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jadi, petani mendaftar pada ketua Poktan sesuai dengan lokasi lahan garapan berada, paling lambat 31 Agustus 2023.
“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini petani bisa menerima aturan yang telah dibuat dan bisa memanfaatkan dengan baik dan benar,” paparnya. (azl/sit)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















