Hukum & Kriminal
Pelaku Begal di Jombang Ditembak Polisi
Memontum Jombang – Tersangka kasus begal berinisial AS (35), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (05/01/2023) tadi, dirilis di Polres Jombang. Terduga pelaku, adalah tersangka yang diduga melakukan aksi begal Jalan Raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, pada 1 November 2022.
Dalam aksinya itu, pelaku sempat melukai korbannya berinisial AH (21), seorang laki-laki warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Akibat kejadian itu, korban selain kehilangan motor dan ponsel, AH juga mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan dan punggung akibat bacokan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa kejadian itu dialami korban saat baru pulang dari rumah orang tuanya di kawasan Jogoroto. “Kronologi kejadian, korban pulang dari rumah orang tuanya di daerah Jogoroto menuju rumah istrinya di daerah Kesamben,” ujarnya.
Baca Juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Namun sesampainya di kawasan Peterongan, korban dipepet oleh 2 orang mengendarai motor matic. “Pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka berat di bagian tangan serta punggung. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yaitu sepeda motor dan handphone “, ujarnya
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan beberapa informasi. “Kami langsung tindak lanjuti dengan laksanakan pengungkap dan penangkapan AS. Tersangka sempat ingin melarikan diri sehingga kami laksanakan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Satu orang ditetapkan sebagai DPO dengan inisial Z warga Gresik dan masih dilakukan pengejaran. “Tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, hanya 1 TKP, kami masih lakukan pengembangan. Ketika tersangka komplit akan dilaksanakan pengembangan lebih lanjut lagi,” tuturnya
Adapun Total kerugian materi yang dialami oleh korban AH sebesar Rp 20 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah senjata tajam jenis parang berukuran kurang lebih 60 sentimeter, 1 unit handphone merk Oppo type F11 warna biru serta sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan