Jombang
Hadiri Gerakan Bayar Pajak Daerah, Bupati Jombang Ingatkan Batas Pembayaran Sisa Tiga Minggu
Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Gerakan Bayar Pajak Daerah Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (06/12/2022) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, staff ahli, assisten, Plt Kepala Bapenda KabupatenJombang Joko Muji Sibagyo, para Kepala OPD, segenap kepala desa dan camat se-Kabupaten Jombang dan perwakilan wajib pajak dari beberapa perusahan.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutan menyampaikan terima kasih atas partisipasi dalam pemungutan dan pembayaran PBB-P2 tahun 2022. “Proses pembayaran dan pemungutan masih belum berakhir atau masih ada waktu sekitar tiga minggu. Menurut laporan dari Plt Kadis Bapenda Kabupaten Jombang, sampai saat ini mencapai 116 persen. Terima kasih atas kerjasamanya yang terlibat didalam proses pembayaran dan pemungutan pajak,” ujarnya.
Dijelaskannya, pajak adalah hak dan kewajiban bagi warga negara. “Pajak dipungut dan dikembalikan lagi manfaatnya pada masyarakat berupa insfratuktur dan lain sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut Bupati Jombang mengatakan, bagi camat yang meraih penghargaan akan diberikan bantuan keuangan di tahun 2023 Hal ini untuk pendorong dan penyemangat bagi kecamatan lainnya di tahun depan untuk menuntaskan pemungutan dan pembayaran PBB-P2.
“Ada sekitar 5 kecamatan yang masih belum 100 persen, tetapi tiap tahun jumlahnya semakin berkurang. Mudah-mudahan untuk ke depannya semuanya bisa lunas tepat waktu. Saya berharap semua kepala desa bisa bersama-sama dengan adanya pendampingan dari APH mulai awal dapat lebih efektif. Tetapi sebelum ke APH, kita selesaikan sendiri terlebih dahulu,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Joko Muji Subagyo, juga memaparkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Gerakan Bayar Pajak Daerah Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 antara lain Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Juga Perbup Nomer 1 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
“Diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat akan pentingnya pajak. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar PBB-P2 tahun 2022 sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, perlu adanya suatu koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan masyarakat melalui Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 tahun 2022 di Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam rangka percepatan pelunasan PBB-P2, antara lain penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB-P2 ke 21 kecamatan. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2022 dapat di bayarkan langsung melalui Bank Jatim, M-Banking, ATM, Indomart, Alfamart serta Tokopedia.
“Target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 38 miliar, terdiri dari 648.533 wajib pajak yang tersebar di 21 kecamatan dan 302 desa serta 4 kelurahan. Penerimaan PBB sampai dengan akhir jatuh tempo pada 30 September 2022 sebesar Rp 38.698.107.001 atau sebesar 102,69 persen dari pajak yang telah ditetapkan. Sedangkan Penerimaan PBB sampai 30 November 2022 sebesar Rp 39.770.973.774 atau sebesar 104,66 persen dari pajak yang telah ditetapkan. Target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 135.490.000 dengan realisasi per tanggal 30 November 2022 sebesar Rp 158.105.120.687, atau sebesar 116, 69 persen,” ungkapnya.
Perolehan PBB di tahun 2022 melebihi target yang telah ditetapkan, walaupun masih ada catatan khusus untuk beberapa kecamatan yang belum lunas. Antara lain Kecamatan Peterongan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Diwek, Kecamatan Tembelang serta Kecamatan Sumobito. “Semoga sampai dengan akhir Desember dapat terealisasi,” harapnya.
Perlu diketahui, Kategori Kecamatan lunas tercepat PBB-P2 diraih oleh Kecamatan Ploso, Kategori Desa lunas tercepat PBB-P2 diraih oleh Desa Alang-Alang Caruban, Kategori Petugas pemungut berprestasi diraih oleh Munir, Kategori wajib pajak terbesar diraih oleh PT MHI, Kategori pajak air tanah di raih oleh PT Chiel Jedang, kategori pajak hotel di raih oleh hotel sentral sedangkan kategori restoran diraih oleh KFC. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan