Jombang
Satpol PP Jombang Ajak Gempur Rokok Ilegal
Memontum Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, bersama Bea Cukai Kediri menggelar Campursari dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Turut hadir mewakili Bupati Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Cecep, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimcam Ngoro dan para camat, diantaranya Camat Wonosalam, Camat Bareng, Camat Mojowarno serta Camat Gudo.
Assisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat yang menampilkan campursari asli Jombang. “Campursari ini akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelasnya.
Rokok ilegal merugikan negara. Berbeda dengan roko yang diproduksi secara resmi yang sebagian hasilnya masuk ke negara. “Kemudian oleh Negara dikembalikan lagi, tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan Rp 52 milyar lebih. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang, baik fisik maupun non fisik. Jika pendapatan negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. “Harapan kami kepada masyarakat hendaknya membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada kepala desa, camat maupun pihak Kepolisian. Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan usaha perjuangan bersama-sama supaya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang hilang,” tuturnya.
Baca juga :
- Apel Linmas Jelang Pilkada, Pj Bupati Jombang Ingatkan Netralitas dan Deteksi Dini Gangguan
- Dukung Program Pusat, Dispendukcapil Jombang Lakukan Program Nasional Peningkatan Cakupan
- Jaring Atlet Muda Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar Kompetisi Futsal Bupati Cup II
- Mudahkan Masyarakat, DPUPR Jombang Luncurkan Layanan Permohonan KRK Berbasis Aplikasi
- Talkshow Humas RSUD Jombang Menyapa, Minta Masyarakat Tidak Asal Membeli Obat Antibiotik
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono juga menyampaikan, dasar legiatan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/021, tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem rokok resmi. Sebab rokok ilegal ada cukai yang harus dibayar dari hasil cukai tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing. Bea Cukai Kediri mengawasi 4 wilayah yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk. Hasil Cukai yang diproduksi akan di kembalikan ke masing-masing wilayah.
“Terdapat Undang-Undang Cukai Nomer 39 tahun 2007 bagi pembuat rokok tanpa izin serta tanpa mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), pasti produknya rokok ilegal. Sanksinya ada di Pasal 50 Undang – Undang Nomer 39 tahun 2007, hukuman penjara minimal 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan, bagi penjual juga akan dikenai Pasal 54, berbunyi barang siapa menjual barang tidak membayar cukai dengan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun, ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Rokok ilegal tidak hanya rokok polos saja, tetapi menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas.
“Jika ingin memproduksi rokok harus mengurus izin baru memproduksi rokok, karena resmi legal itu mudah dengan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengurus NPPBKC tanpa biaya atau gratis, tetapi persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu,” paparnya
Dampak dari rokok ilegal yaitu kandungan dalam rokok tidak jelas sehingga berbahaya bagi pengguna, merugikan negara sebab tidak ada penerimaan bagi APBN, banyak pengangguran sebab selisih harga dan pabrik rokok resmi akan tutup. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan5 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan5 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan