Jombang

Disdagrin Jombang Bantu Fasilitasi Penertiban Keamanan Pangan dan Sertifikat Halal

Diterbitkan

-

Disdagrin Jombang Bantu Fasilitasi Penertiban Keamanan Pangan dan Sertifikat Halal

Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, memfasilitasi Sertifikat Penerbitan Keamanan Pangan dan Proses Sertifikat Halal. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemerintah Kabupaten Jombang, Hari Oetomo.

Disampaikannya, pelayanan dan konsultasi penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal, dilakukan di Bidang Perindustrian Disdagrin. Syarat dan ketentuan, diantaranya memiliki NIS dan NPWP, usaha yang dijalankan minimal dua tahun hingga modal perusahaan tidak berasal dari PMA. Lalu, lokasi usaha di wilayah Kabupaten Jombang dan pelaku usaha adalah warga Jombang.

“Alur penerbitan aplikasi SPP-IRT, yaitu dimulai dari NIB terbit, pengajuan SPP-IRT, input data produk, input label produk serta analisa sistem (pengajuan ditolak atau pengajuan diterima),” ujarnya, Sabtu (01/10/2022) tadi.

Lebih lanjut Hari Oetomo menambahkan, dari pengajuan SPP-IRT dengan cara pengisian data pelaku usaha, nama pelaku usaha, nama usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat lengkap, NIB dan nomor KTP. Sedangkan untuk input data produk dengan cara pilih jenis produk pangan, pilih nama produk pangan, pilih jenis kemasan, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, yang selanjutnya analisa sistim.

Advertisement

Dari situ, paparnya, sistim akan menganalisa apakah SPP-IRT bisa diterbitkan. Sedangkan untuk alur proses sertifikat halal, yaitu permohonan sertifikat halal bagi pelaku usaha, pemeriksaan kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksaan halal, memeriksa atau menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalaan produk dan menerbitkan sertifikat halal.

Baca juga :

“Data pelaku usaha diantaranya NIB. Lalu, penyella halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyella halal atau keputusan penetapan penyella halal,” paparnya.

Nama dan jenis produk, tambahnya, harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikat halal. Sedangkan daftar produk dan bahan yang digunakan, diantaranya bahan baku, bahan tambahan dan bahan pemotong. Proses pengolahan produk yaitu pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengemasan dan penyimpanan produk jadi.

“Dokumen sistem jaminan halal suatu sistem manajemen yang disusun, ditetapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal,” lanjutnya.

Advertisement

HAKI Cipta dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu data pencipta, data pemegang Hak Cipta dan Dokumen, dilampirkan salinan resmi akta pendirian badan hukum (bila ada). Lalu, scan NPWP perorangan atau perusahaan, contoh ciptaan, scan KTP pemohon dan pencipta. Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut asli) dan Bukti pengalihan Hak Cipta.

“Merk dagang atau jasa, data yang harus disiapkan yaitu Dokumen (scan KTP, NIB, NPWP), logo merek (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg), tanda tangan (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg), warna (jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna ), kelas (kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jas,” ungkapnya. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas