Hukum & Kriminal
Beraksi di 18 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Jombang

Memontum Jombang – Dua pelaku Curanmor berinisial IM (21) dan EEB (25), keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (11/07/2022) tadi dirilis di Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah hunting. Para pelaku ini berkeliling mencari kelengahan dari pengguna sepeda motor seperti tidak dikunci stang atau situasi sepi. Termasuk, mencari motor tidak terjaga yang di parkir depan rumah dan pinggir jalan. Saat melakukan aksinya, satu pelaku sebagai eksekutor dan satu pelaku lainnya mengawasi dari kejauhan.
“Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan upaya paksa mematahkan stang atau menggunakan kunci T. Salah satu tersangka berinisial yakni EEB, merupakan residivis kasus sama. Dari keterangan tersangka, telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar hampir di seluruh Kecamatan,” ujarnya.
Baca juga :
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
- Pererat Kebersamaan, Pemkab Jombang Gelar Lomba Gerak Jalan Rojo
- Bupati Jombang bersama Wabup Buka Gelaran Pawai Mobil Hias dan Hasil Bumi 2025
Saat ini petugas masih dalam proses pendalaman. Sebab diduga masih ada korban-korban yang belum melapor ke Polres Jombang. Saat ini barang bukti diamankan ada 2 unit sepeda motor merk Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian.
“Hasil total ada sebanyak 18 unit sepeda motor, dijual ke berbagai daerah seperti Madura serta beberapa daerah di sekitar Kabupaten Jombang. Para tersangka pencurian sudah tersistematis sebab TKP sudah cukup banyak,” ujarnya.
Para tersangka masuk dalam jaringan baru yang sudah berani melaksanakan aksi cukup banyak. Sedangkan untuk penadah masih dalam proses pengejaran karena melarikan diri. “Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Giadi. (azl/gie)

Jombang10 bulanSejahterakan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Gerakan Pangan Murah
Jombang10 bulanKomitmen Jalankan Pemerintahan Bersih, ASN dan PPPK DPUPR Jombang Tandatangani Pakta Integritas
Jombang10 bulanPemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok
Pemerintahan6 tahunPemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
Pemerintahan6 tahunRSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunDukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
Pemerintahan6 tahunDinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
Pemerintahan6 tahunPG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang















