Jombang
Dua Perumda di Jombang Segera Peroleh Dana Penyertaan Modal
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, sepakat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam hal pengucuran dana penyerataan modal terhadap dua Perumda sebesar Rp 7,9 miliar pada tahun anggaran 2022 dan total Rp 16,54 miliar pada tahun anggaran 2023.
Persetujuan Perda tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Forpimda, Wakil Bupati, Sekdakab, Asisten dan Kepala OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Jombang. Selasa (24/05/2022) tadi.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut berdasarkan pendapat akhir bupati yang disampaikan pada siding paripurna sebelumnya. Selain itu, sejauh ini sudah memenuhi procedural yang mana Timsus DPRD telah melakukan kajian terkait kondisi dua Perumda dimaksud.
“Kami menyetujui karena sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Perda tersebut berisikan perlunya suntikan dana segar diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (PD) Panglungan sebesar Rp 4,5 miliar serta PD Segar sebesar Rp 3,4 miliar,” ujarnya.
Baca juga:
- Peringatan Hari Perhubungan Nasional, Pj Bupati Jombang Beri Apresiasi dan Penghargaan Dishub
- Kemenkominfo Kenalkan Santri dengan Tren Games dan E-Sports di Era Digital melalui Webinar di Jombang
- Libatkan Santri Kenali Literasi Digital Sejak Dini, Kemenkominfo Gelar Webinar di Jombang
- Webinar di Jombang, Kemenkominfo Ajak Pelajar Jadi Warganet yang Cakap, Beretika dan Berdaya
- Lapas Kelas IIB Jombang Gelar Pisah Sambut Kalapas
Hasil kajian Timsus DPRD pada dua Perumda tersebut, bahwa kondisi PD Perkebunan Panglungan belakangan ini penghasilan utamanya hanya didapat dari hasil tanaman perkebunan, namun hasilnya kurang memadai. Hal itu, dikarenakan umur tanaman yang sudah tua sehingga produktifitas berkurang. Selain itu, sebab hanya bergantung pada kondisi iklim dan pasar.
Sedangkan Perumda Seger yang semula hanya fokus pada usaha apotek dan percetakan, hasilnya juga belum maksimal. Perlu terobosan atau inovasi baru untuk meningkatkan produtifitas wara labanya.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, juga menyampaikan adanya suntikan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, diharapkan PD Panglungan bisa membuat inovasi baru dalam pengembangan dan pengelolaan potensi perkebunan yang berada di Kecamatan Wonosalam. Sedangkan bagi Perumda Seger, diperolehnya suntikan dana segar tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan peningkatan multi usaha yang dikelolanya.
“Adanya suntikan dana ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dua BUMD menuju ke arah lebih baik. Pengawasan dan pembinan dewan pengawas perlu ditingkat lebih intensif agar terwujud peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara umum,” tutur Bupati.
Penyerataan modal yang disetujui DPRD Kabupaten Jombang, untuk dua Perumda tersebut masing-masing Rp 7,9 miliar untuk PD Perkebunan Panglungan dan sebesar Rp 8,614 miliar untuk Perumda Aneka Usaha Seger. Dana tersebut akan dikucurkan secara bertahap pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.
Penambahan modal dari Pemerintah Kabupaten itu rencananya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Perumda Perkebunan Panglungan yang memadai, sehingga segera bisa menjadi sumber penghasilan perkebunan dan meningkatkan PAD. (azl/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemkab Jombang Resmikan Kawasan Industri Tangguh Semeru
- Pemerintahan4 tahun
RSUD Jombang Sediakan Layanan Psikologi Bagi Stres Terdampak Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Dukcapil Jombang Berinovasi dengan Pendataan Online
- Pemerintahan4 tahun
Dinas PUPR Jombang Canangkan Irigasi Modern
- Pemerintahan4 tahun
PG Tjoekir Salurkan Bantuan 3 Ton Gula ke Bupati Jombang
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Jombang Pelajari Sport Center Bangkalan
- Berita5 tahun
Kyai Mustain Hasan Darul Ulum Jombang, Apresiasi TNI-Polri Amankan Pelantikan Presiden RI
- Pemerintahan4 tahun
Perusahaan dan Karyawan Harus Patuhi Protokol Kesehatan