Jombang

Hadiri Pertemuan Tripartit, Bupati Jombang Ingatkan THR dan Peringatan Mayday

Diterbitkan

-

Hadiri Pertemuan Tripartit, Bupati Jombang Ingatkan THR dan Peringatan MaydayHadiri Pertemuan Tripartit, Bupati Jombang Ingatkan THR dan Peringatan Mayday

Memontum Jombang – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, menghadiri rapat pleno Tripartit bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, terkait tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, serta peringatan Mayday, di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (25/04/2022) tadi.

Turut hadir dalam rapat itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Priadi, Polres Jombang, Asisten, Kesbangpol, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Ketua SPSI serta Apindo.

Bupati Jombang dalam pertemuan itu menyampaikan, bahwa rapat pleno dan peringatan Mayday di bulan Mei, hingga saat ini sudah dilakukan rapat koordinasi, mengadaan bakti sosial dan mengantisipasi tidak adanya gejolak permasalahan-permasalahan yang ada. Khususnya, terkait masalah THR.

“Kemarin dari Kementerian Tenaga Kerja menginstruksikan bahwa THR diberikan atau turun pada karyawan pada H-7 Lebaran. Karenanya, hari ini adalah hari terakhir,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga:

Dikarenakan bertepatan dengan Bulan Puasa Ramadan, maka peringatan Mayday akan dimajukan atau lebih awal, yaitu 28 April 2022. Rencana kegiatan, akan dikemas dengan tasyakuran dan juga dialog serta buka bersama yang akan diadakan di pendopo.

“Imbauan dari Kementerian Dinas Ketenagakerjaan, maka Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan dan mengimbau agar dilaksanakan oleh perusahaan,” tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Priadi, juga menyampaikan bahwa perusahaan yang diharuskan memberikan THR,  yakni perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih dan totalnya ada sekitar 1.263 perusahaan di Kabupaten Jombang. Dinas Ketenagakerjaan juga telah mendirikan dan membuka Posko Pengaduan.

“Posko Pengaduan ini dibuat manakala ada pengaduan terkait perusahaan yang belum bayar THR. Apabila ada perusahaan yang belum membayar, maka Dinas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan, akan bergerak menuju ke perusahaan tersebut. Mulai besok, Dinas Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan akan mulai mendatangi satu persatu perusahaan di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Advertisement

Karyawan yang mendapat THR, ujarnya, tidak ada kriterianya. Artinya, semua pegawai atau karyawan dapat mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. Hal itu, sesuai dengan rumusan yang telah di tentukan oleh Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya, ada karyawan yang masa bekerjanya 5 bulan, maka 5 bulan tersebut dibagi 12 bulan. Kemudian, dikalikan dengan tarif upah satu bulan.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawan, maka terdapat sanksi. Yakni, sanksi administrasi, namun perlu disampaikan lagi bahwa terkait THR, prinsipnya wajib dibayarkan. Apabila memaksakan diri untuk tidak membayar THR, maka gubernur akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan surat agar tidak dijalankan lagi perusahaan tersebut,” jelasnya. (azl/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas