Jombang

Pemkab Jombang Launching Aplikasi Sabdopalon untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Diterbitkan

-

Pemkab Jombang Launching Aplikasi Sabdopalon untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Memontum Jombang – Dalam rangka mewujudkan Smart City, Pemerintah Kabupaten Jombang mengembangkan sebuah aplikasi E-Office Desa yang diberi nama ‘Sabdopalon’ (Sistem Administrasi, Berita, Data Deso dan Pelayanan Online), yang bisa di akses melalui www.sabdopalon. jombangkab.go.id.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, didampingi Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, bersama Dandim 0814, Letkol Inf Muhammad Hanafi, didukung Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melaunching aplikasi E-Office Sabdopalon, bertempat di Pendopo Pemkab Jombang, Jumat (28/01/2022). Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala OPD Pemkab Jombang, camat serta kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa atas nama pribadi dan Pemkab Jombang, dirinya sangat mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang yang bersinergi dengan OPD terkait yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan Launching E-Office Desa ‘Sabdopalon’ dan launching Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2022 ini.

“Terima kasih atas inovasinya. Kini masyarakat melalui smartphone android, bisa mendapatkan 23 layanan surat. Tinggal langsung masuk ke anjungan desa, jadi cetak kemudian baru ditandatangani oleh Kepala Desa. Ini adalah satu kebutuhan kita saat ini,” terangnya

Advertisement

Bupati Jombang berharap, dengan diluncurkannya aplikasi e-office Sabdopalon yang sudah dinantikan dua tahun yang lalu, maka akan meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat desa. Sehingga, akan mendukung tercapainya visi bersama mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

“Sekali lagi, terima kasih kepada sembilan desa yang telah menjadi pilot project penerapan aplikasi E-Office ‘Sabdopalon’. Semoga, segera diikuti desa lain. Kareena, pada hakekatnya kita semua mulai kepala desa sampai bupati dan wakil bupati adalah untuk melayani masyarakat dengan baik. Saya minta untuk desa yang belum melaksanakan, bisa segera didiskusikan bersama-sama apa yang menjadi kendalanya,” ujarnya.

Ditempat sama, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin, memaparkan bahwa ‘Sabdopalon’ adalah sebuah sistem terintegrasi berbasis data kependudukan yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta Keuangan Desa (Siskeudes).

Baca juga :

Advertisement

“Data tersebut digunakan untuk pelayanan permintaan surat keterangan desa bagi masyarakat dan terdapat 23 jenis surat antara lain pengantar SKCK, laporan kehilangan, surat keterangan belum menikah, keterangan usaha, surat keterangan pindah serta surat keterangan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Layanan ini dapat diakses secara online 24 jam secara mandiri oleh masyarakat dan diharapkan, hal ini dapat mencerminkan pelayanan desa yang efektif dan efisien,” paparnya.

Layanan ini, terangnya, mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Jombang dan Data Keluarga berdasarkan pendataan oleh PPKB – PPPA Jombang. Sehingga, diharapkan hal ini dapat memperkuat penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa.

Simulasi Aplikasi ‘Sabdopalon’ dilakukan oleh sembilan desa yang menjadi pilot project. Diantaranya, adalah Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh serta Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.

Perlu diketahui, bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 adalah sebesar Rp. 112.112.016.053. Tujuan ADD adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pembinaan kemasyarakatan, meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan.

Lalu, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, memfasilitasi penanggulangan bencana hingga keadaan darurat dan mendesak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Advertisement

“Selain Alokasi Dana Desa, kita juga mempunyai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PDRD tahun 2022 adalah sebesar Rp 15.831.443.627 dengan rincian Pajak sebesar Rp 13.750.651.000,-

retribusi sebesar Rp 2.080.792.627,-. Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” ungkapnya. (azl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas