Hukum & Kriminal

Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kecelakaan Tunggal Meregut Dua Nyawa

Diterbitkan

-

Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kecelakaan Tunggal Meregut Dua Nyawa

Memontum Jombang – Polres Jombang akhirnya menetapkan Tubagus Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang membuat artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, kehilangan nyawa di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (04/11/2021) lalu. Tubagus Joddy sendiri, dimasukkan ke Ruang Tahanan Polres Jombang, pada Kamis malam (11/11/2021) sekitar jam 20.00, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berkas persyaratan adminstrasi itu, seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19. Serta, surat keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa setelah semua berkas-berkas dinilai lengkap, terhadap tersangka dilakukan penahanan. “Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres, Jumat (12/11/2021).

Ditambahkannya, untuk kondisi kesehatan Tubagus Joddy, saat ini sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Dia di dalam penjara Polres Jombang, juga membaur dengan tahanan kasus lain. Seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus nlNarkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

Advertisement

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Kita tidak beda-bedakan, (Tubagus Joddy), sehingga jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.

Baca juga :

Setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang, kini tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu, diantaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan, hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima. Setelah lengkap, penyidik akan langsung kirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

“Mungkin satu sampai dua hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok. Setelah lengkap, berkas itu kita kirim ke Kejaksaan (Jombang, red),” ungkap perwira menengah dengan dua Melati di pundak ini.

Selama pemeriksaan, tambahnya, tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang meregut dua nyawa itu.

Advertisement

Hanya saja, Kapolres dalam kesempatan itu, tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara. Sebab, menurutnya hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Dalam kasus itu, tambahnya, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 (Kelalaian, red) ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sebagaimana diberitakan, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi, meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (04/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya, menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas